Menu


Demokrasi Pancasila
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Adapun demokrasi yang pernah di lalui oleh pemerintah indonesia antara lain:
  1. Demokrasi Parlementer/Liberal (1950 s/d 1959)
  2. Demokrasi Terpimpin (1959 s/d 1966)
  3. Demokrasi Pancasila (1967 s/d 1998)
Dari ketiga model demokrasi ini merupakan pengalaman yang berharga buat bangsa Indonesia dalam melakukan dan menerapkan kehidupan demokrasi. Reformasi telah melahirkan lima orang presiden. Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono hingga sekarang yaitu Joko Widodo Sebagai presiden Indonesia. Namun demokrasi yang diterapkan saat ini belum tau kejelasannya setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila.
Begitu penting nya demokrasi sehingga banyak pemerintah yang menerapkan negara demokrasi di negaranya sendiri, terutama negara Indonesia yang hal ini dikarenakan tujuan dari demokrasi sendiri sangat jelas , misalkan demokrasi pancasilan yang memiliki tujuan untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan semua teratur tanpa terjadi hal-hal yang melewati batas norma kesopanan.


Dalam menjalankan demokrasi pancasila wajib diketahui beberapa prinsip-prinsip demokrasi pancasila yaitu :
  • Prinsip demokrasi pancasila ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang memiliki artibahwa demokrasi selalu dijiwai dan didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan.
  • Prinsip demokrasi pancasila menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia), maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara atau pemerintah selalau menghargai dan juga melindungi hak-hak asasi manusia.
  • Prinsip demokrasi pancasila berkedaulatan rakyat, memiliki makna bahwa semua kepentingan rakyat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi.
  • Prinsip demokrasi pancasila didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya di dalam demokrasi pancasila harus didukung oleh warga negara yang mengerti mengenai hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya masing-masing dalam demokrasi.
  • Prinsip demokrasi pancasila menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya dalam negara demokrasi harus menganut sistem pemisahan kekuasaan, dimana masing-masing dari lembaga negara memiliki fungsi dan wewenangnya.
  • Prinsip demokrasi pancasila menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya negara menjamin terhadap berkembangnya setiap daerah guna memajukan potensi daerahnya masing-masing dengan didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
  • Prinsip demokrasi pancasila menerapkan konsep negara hukum, maksudnya Negara Indonesia harus didasarkan pada ketentuan hukum, bukan kekuasaan semata, sehingga pada kebijakan maupun tindakan pemerintah yang dilakukan harus berdasarkan pada hukum yang berlaku.
  • Prinsip demokrasi pancasila menjamin diselenggarakannya peradilan yang bebas, merdeka dan tidak memihak, dalam hal ini dimaksudkan bahwa badan peradilan yang tidak terpengaruh dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
  • Prinsip demokrasi pancasila menumbuhkan kesejahteraan rakyat, prinsip ini dimaksudkan bahwa demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk mewujudkan dan menjamin kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup rakyat di dalam segala aspek kehidupan baik itu lahir maupun batin.
  • Prinsip demokrasi pancasila berkeadilan sosial, hal ini dimaksudkan bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan ialah pada tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam sistem demokrasi Pancasila terdapat dua asas yang perlu kita ketahui. Kedua Asas demokrasi pancasila tersebut yaitu :

  • Asas Kerakyatan
Salah satu asas demokrasi pancasila adalah asas kerakyatan. Asas kerakyatan yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyatnya, nasib dan cita-cita rakyat dan juga berjiwa kerakyatan atau kesadaran senasib akan secita-cita dengan rakyat.
  • Asas Musyawarah
Salah satu asas demokrasi pancasila yaitu asas musyawarah. Yang dimaksud dengan asas musyawarah dalam demokrasi pancasila yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan keinginan dari seluruh rakyat dan melalui forum permusyawaratan dilakukan pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta untuk mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang dan pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.



0 comments:

Post a Comment

 
Top